JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang membutuhkan teks sumpah janji KPPS resmi dari KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2024, kami telah menyediakan LINK Download Format PDF Teks Sumpah Janji KPPS di TPS Pilkada 2024, Resmi KPU. Dokumen ini dapat diunduh dan digunakan langsung untuk keperluan di TPS sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Pilkada 2024, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas mereka dengan jujur dan adil.
Sebagai bentuk komitmen, pengucapan sumpah atau janji menjadi bagian penting dari persiapan mereka sebelum memulai pemungutan suara.
Artikel ini mengulas detail waktu, prosedur, dan isi sumpah/janji KPPS sesuai panduan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: LINK Download Format PDF Teks Sambutan KPPS Pilkada 2024
Kenapa Sumpah/Janji KPPS Penting?
Pengucapan sumpah atau janji KPPS adalah langkah simbolis sekaligus praktis untuk memastikan:
- Komitmen Etis: Anggota KPPS bekerja sesuai prinsip demokrasi.
- Kredibilitas: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
- Akuntabilitas: Menjadi dasar hukum jika ada pelanggaran tugas.
Kapan Sumpah/Janji KPPS Diucapkan?
Prosesi sumpah/janji dilakukan pada hari pemungutan suara. Berikut rinciannya:
- Waktu: Sebelum TPS dibuka, biasanya pukul 07.00 waktu setempat.
- Pemimpin Prosesi: Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji, yang diikuti seluruh anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
Isi Teks Sumpah/Janji KPPS
Berikut adalah teks resmi sumpah/janji KPPS yang harus diucapkan:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”