Yana D Putra Meninggal Dunia, KPU Jabar Lakukan Proses Pergantian untuk Calon Wakil Bupati Ciamis

JABAR EKSPRES – Kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui, Calon Wakil Bupati Ciamis, yakni Yana D Putra hari ini, Senin (25/11) dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung.

Menanggapi kabar ini, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengaku bahwa pihaknya kini telah meminta kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan proses pergantian.

“Untuk proses pergantian di Kabupaten Ciamis itu dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 16 di PKPU 17,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui pesan singkat, Senin (25/11).

Ummi memastikan, kabar ini tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nanti atau 2 hari lagi.

BACA JUGA: Terkena Serangan Jantung, Sekda Ciamis Ceritakan Almarhum Yana D Putra Sebelum Dilarikan ke RS Borromeus Bandung

“Meninggalnya Calon Wakil bupati Ciamis itu insyaallah tidak akan menanggu tahapan (pemilihan). Dan KPU Kabupaten Ciamis sendiri l, itu akan segera membuat pengumuman resmi dan nanti akan disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Jabar Hedi Ardia menjelaskan bahwa pasangan Calon tetap dapat proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

“Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih),” ungkapnya.

Sementara untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, Hedi menuturkan bahwa hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.

BACA JUGA: Breaking News! Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia

“Proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kabar meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, dengan cepat menyebar di berbagai grup pesan singkat.

Informasi di lapangan menyebut, Yana D Putra saat ini berada di Rumah Sakit Boromeus di Bandung. Kabar ini sangat mengejutkan, mengingat usia Yana yang masih terbilang muda, yaitu 47 tahun.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan