Ketua KPU Ciamis: Tidak Ada Pergantian untuk Yana D Putra

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penggantian untuk calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang telah meninggal dunia pada Senin 25 November 2024. Pernyataan ini disampaikan Oong Ramdani seiring dengan pendekatan hukum yang diatur dalam Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menurut ketentuan yang ada, jika salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dalam hal ini, calon Bupati Herdiat Sunarya akan tetap melanjutkan pemilihan tanpa penggantian untuk Yana D Putra,” ujar Oong.

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa jika Herdiat Sunarya berhasil memenangkan Pilkada Ciamis, maka pengganti Yana D Putra sebagai wakilnya harus diusulkan oleh Partai Politik yang bersangkutan.

BACA JUGA: Perkuat Sinergitas,  HAIKU gelar KOPDARGAB Bersama Paguyuban Honda Kuningan (PHK)

“Proses Pilkada tetap berjalan seperti biasa, dan logistik serta surat suara sudah didistribusikan,” tegasnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menambahkan bahwa pasangan calon tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, asalkan calon tersebut telah ditetapkan oleh KPU.

“Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, hanya calon bupati yang akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih,” ungkap Hedi.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bogor Perkuat Pengawasan Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Hedi juga menjelaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusung calon tersebut.

“Proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Kabar meninggalnya Yana D Putra dengan cepat menyebar di berbagai grup pesan singkat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Yana D Putra sempat dirawat di Rumah Sakit Boromeus, Bandung dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB. Kabar ini sangat mengejutkan masyarakat, mengingat usia Yana yang masih terbilang muda, yaitu 47 tahun. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan