JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penggantian untuk Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang telah meninggal dunia pada Senin 25 November 2024. Pernyataan ini disampaikan Oong Ramdani seiring dengan pendekatan hukum yang diatur dalam Pasal 54 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Menurut ketentuan yang ada, jika salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dalam hal ini, calon Bupati Herdiat Sunarya akan tetap melanjutkan pemilihan tanpa penggantian untuk Yana D Putra,” ujar Oong.
Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa jika Herdiat Sunarya berhasil memenangkan Pilkada Ciamis, maka pengganti Yana D Putra sebagai wakilnya harus diusulkan oleh Partai Politik yang bersangkutan.
“Proses Pilkada tetap berjalan seperti biasa, dan logistik serta surat suara sudah didistribusikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Masa Tenang, Petugas Gabungan Melucuti Baliho dan Spanduk Pilkada Bandung Barat
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta KPU Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan proses pergantian.
“Proses pergantian di Kabupaten Ciamis akan dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 16 di PKPU 17,” ungkap Ummi saat dihubungi melalui pesan singkat. Ia meyakinkan bahwa kabar meninggalnya Yana D Putra tidak akan mengganggu jalannya pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Meninggalnya calon Wakil Bupati Ciamis ini insya Allah tidak akan mengganggu tahapan pemilihan. KPU Kabupaten Ciamis akan segera mengeluarkan pengumuman resmi yang akan disampaikan kepada masyarakat,” tambah Ummi.
Dalam penjelasan terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menambahkan bahwa pasangan calon tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, asalkan calon tersebut telah ditetapkan oleh KPU.
“Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, hanya calon bupati yang akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih,” ungkap Hedi.