Untuk menjadi penerima BPNT, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Calon penerima harus terdaftar dalam sistem DTKS atau SIKS-ng.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap: Penerima bukanlah pegawai aktif atau pensiunan dengan gaji yang lebih dari Upah Minimum Regional (UMR).
- Bukan Pendamping Sosial: Calon penerima tidak boleh menjadi pendamping sosial dalam program pemerintah tertentu.
- Keluarga Miskin: Calon penerima harus berasal dari keluarga yang tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan dan memiliki dokumen kependudukan yang valid (NIK dan KK).
Baca juga : GRATIS! Input KTP Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Rp400 Ribu Resmi dari Pemerintah Jika Terima Notifikasi Ini
Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPNT tahap 6 tahun 2024, berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Masukkan nama sesuai dengan KTP.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data yang terdaftar.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga. Jika ada kendala atau data tidak muncul, Anda dapat melapor ke kelurahan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Bantuan BPNT tahap 6 yang cair pada periode November hingga Desember 2024 ini memberikan harapan bagi keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pangan. Pastikan Anda memeriksa status penerima melalui link resmi agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.