APK Masih Marak di Hari Tenang, Bawaslu: Kewenangan KPU

JABAR EKSPRES – Meski memasuki masa tenang, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih bertebaran di Kota Bandung. Menurut Bawaslu, penertiban APK itu kini menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemandangan mencolok bahwa APK masih bertebaran di hari tenang itu seperti di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Spanduk maupun baliho berukuran kecil hingga besar masih nampak terpajang di pinggiran jalan yang lokasinyan tidak jauh dari Kantor KPU Kota Bandung itu.

APK itu tidak hanya berisi satu paslon. Tapi ada dari berbagai paslon yang mengikuti Pilkada Kota Bandung.

BACA JUGA: Torehkan Prestasi, SMK Muhammadiyah 1 Cileungsi Raih Juara Kompetisi Bahasa Inggris se Kabupaten Bogor

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, untuk tanggung jawab penertiban APK saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. “Sekarang jadi tanggung jawab KPU,” ujarnya, Senin (25/11).

Indra menuturkan, ketentuan itu berdasarkan sejumlah regulasi yang ada. Misalnya dari PKPU No 13 Tahun 2024. Pada pasal 28 ayat (6) tertuangkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kota Kabupaten melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan paslon, parpol, bawaslu, dan pemerintah daerah.

Dalam pasal itu juga ditegaskan bahwa APK sudah harus bersih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan. Ketentuan lain juga tercantum pada Keputusan KPU No 1363 tahun 2024.

BACA JUGA: List Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2024, SEVENTEEN dan aespa Borong 5 Penghargaan

Dalam ketentuan itu tertulis bahwa, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota memfasilitasi alat peraga kampanye yang meliputi, pencetakan alat peraga kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan pemeliharaan serta pembersihan alat peraga kampanye, yang dilakukan oleh pihak lain dalam perikatan kontrak dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itulah, Indra juga mendorong agar KPU Kota Bandung bisa segera bertindak. Menurutnya, pihaknya juga telah beberapa kali menerima keluhan terkait masih maraknya APK di masa tenang. “Kalau kami tugasnya mengawasi jangan sampai ada yang terlewat,” cetusnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan