JABAR EKSPRES – Ratusan Pengawas Pemilu mulai bersiaga melakukan pemantauan potensi pelanggaran pada tahapan masa tenang, pencoblosan, hingga rekapitulasi suara.
Mereka bakal bersiaga 24 jam mengawasi tahapan masa tenang untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Diketahui, sejak tanggal 24-26 November 2024 Pilkada Serentak masuk tahapan masa tenang. Para kontestan serta masyarakat luas wajib menghentikan seluruh kegiatan kampanye. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) baik jenis konvensional dan digital wajib untuk diturunkan.
“Menjelang masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tadi menggelar Apel Siaga Pengawasan. Jadi ratusan pengawas tingkat kecamatan hingga desa harus memastikan tidak ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang mualai besok,” kata Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, Sabtu 23 November 2024.
Menurutnya, patroli lapangan serta digital bakal ditingkatkan karena ada larangan untuk kampenye di masa tenang. Selain itu, para pengawas akan intens memantau pelanggaran lainnya yang kerap terjadi di masa tenang seperti praktik politik uang hingga netralitas aparat negara. Pihaknya, meminta masyarakat ikut aktif untuk melakukan pengawasan.
“Kita di masa tenang ini kita standby laporan 24 jam. Jadi bisa langsung melapor kalau di masa renang ini ada indikasi potensi pelanggaran,” jelas Riza.
Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan bencana dan rawan pelanggaran di seluruh kecamatan Bandung Barat. Dari 2.526, tercatat ada 49 TPS masuk kategori rawan. Namun rata-rata potensi kerawanannya berupa ancaman bencana alam dan sulit akses.
“Kita sudah petakan TPS rawan itu ada 42. Tapi rata-rata jenis kerawanannya itu dari bencana alam dan sulit akses. Kalau kerawanan konflik dan pelangagaran itu hanya beberapa saja,” ungkapnya.
Riza telah menekankan kepada KPU dan para pengawas di wilayah untuk memantau dengan ketat pelaksanaan pencoblosan di puluhan TPS rawan itu. Jika ada hambatan dalam proses distribusi atau pelaksanaan terganggu bencana, para pengawas harus sigap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Mengingatkan jika ada hal tidak di inginkan dan harus disepakati cara penyelesaiannya. Misalkan kondisi hujan harus seperti apa itu harus dikoordinasikan dengan stackholder setempat ada Babinkamtibmas Babinsa dan sebagainya,” tandasnya. (Wit)