BANDUNG – Warga Komplek Banyu Biru, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung, menolak keras penggunaan akses jalan untuk keluar masuk pembangunan Perumahan PT Multi Anugrah Propertindo (MAP) melalui RW 10.
Penolakan warga tersebut melalui aksi demontrasi sejumlah ibu-ibu sambil membentangkan berbagai bentuk poster bertuliskan penolakan di komplek perumahan tersebut, Jumat, 22 November 2024.
Ketua RW 10 Komplek Banyu Biru, Fauzan Yudowibowo mengatakan, pada tahun 2021 lalu, pihak PT Multi Anugrah Propertindo meminta akses untuk urugan. Namun, waktu itu ditolak warga.
“Setelah akses urugan ini selesai pada 2024, timbul permasalahan baru, mereka (perusahaan) memiliki sertifikat untuk tanah di daerah Banyu Biru ini. Maka PT Multi Anugrah Propertindo meminta akses jalan di lokasi ini,’ ujar Fauzan saat ditemui Jabar Ekspres di lokasi hari ini.
Fauzan menduga, sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan tersebut paslu. Kepemilihan sertifikan itu kata dia, memerlukan verifikasi dan validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk memastikan keasliannya. “Kami sudah ke BPN, kecamatan dan kelurahan untuk menanyakan ke-absahan sertifikat tersebut,” terangnya.
Fauzan pun menegaska, penolakan warga Komplek Banyu Biru untuk penggunaan akses jalan sudah melalui berbagai pertimbangan. Mulai dari perizinan, segi titik lokasi yang menjadi langganan banjir, pertimbangan giografis dan lain-lain.
“Sisi giografisnya juga yang berbeda. Karena induknya yang akan dibangun di RW 7, sedangkankan akses jalan mau lewat RW 10. Maka kami minta PT Multi Anugrah Propertindo bisa lewat akses jalan lain,” pintanya. (tur)