JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak yang mengeluhkan bahwa kebijakan ini akan menambah tekanan ekonomi, terutama karena inflasi terus meningkat sementara upah minimum stagnan.
Salah satu pengguna media sosial menulis di platform X, “Di Indonesia pajak terus naik, tapi gaji khususnya UMR ga ada peningkatan sama sekali. Logikanya, kalau pajak naik, otomatis biaya hidup ikut melonjak. Tapi rakyat malah dibikin makin susah.”
Baca Juga:Scroll Video Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp100.000 SehariAplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal Terbukti Membayar hingga Rp1.000.000
Para ekonom juga memberikan peringatan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan, seperti:
- Daya Beli Menurun: Masyarakat kelas menengah ke bawah diprediksi akan paling terdampak, mengingat konsumsi domestik adalah motor utama pertumbuhan ekonomi.
- Pendapatan Perusahaan Berkurang: Dengan menurunnya daya beli, pendapatan perusahaan akan terdampak, yang pada akhirnya dapat mengurangi kesejahteraan karyawan.
Kenaikan PPN ini akan memengaruhi hampir seluruh barang konsumsi dan jasa, kecuali beberapa yang dikecualikan, seperti ekspor barang berwujud dan layanan tertentu.
Hal ini diprediksi akan mengakibatkan lonjakan harga kebutuhan pokok yang menjadi tantangan berat bagi banyak keluarga Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, banyak pihak menilai langkah ini tidak adil karena justru membebani rakyat yang masih berjuang dengan ketidakpastian ekonomi.
