JABAR EKSPRES – DALAM penantian, terkadang rasa lelah dan bosan menyelimuti hati. Lelah menunggu tanpa kepastian. Luapan rasa menggumpal takut tak ada harapan. Tapi, sedetik dalam perjuangan, ada harapan untuk mendapatkan kepastian.
Yaa, begitulah gambaran perasaan para korban investasi bodong melalui robot tranding DNA Pro.
Kasus investasi bodong ini menyisakan kerugian yang mendalam. Ada 3.119 orang korban. Mereka sampai saat ini memperjuangkan haknya usai Pengadilan Negeri Kelas A1 Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 10 terdakwa.
10 terdakwa kasus ini divonis pidana kurungan 2 hingga 4 tahun. Selain menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, majelis hakim juga memutus aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa dikembalikan kepada para korban.
Hampir 2 tahun tak ada kepastian, Kemarin, Rabu, 20 November 2024, sejumlah banner dibentangkan saat para korban investasi bodong mendatangi Kejari Kota Bandung.
Sembari menahan tangis, para korban mempertanyakan kapan mereka mendapatkan dan menerima uang kerugiannya kembali.
Para korban berharap uang yang sudah terkumpul Rp145 miliar dari hasil sitaan dan jual aset diserahkan tanpa menunggu aset lainnya terjual. Lantaran, mereka sudah menunggu hampir 2 tahun.
“Sudah 1 tahun 9 bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya,” Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro Ryan Firmansyah.
“Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol. Jadi kami memohon karena semua upaya sudah kami lakukan,” tambah Ryan.
Melihat kondisi itu, Ryan bersama korban lainnya turut mendatangi Kejari Kota Bandung untuk mendorong agar segera mencairkan kerugian aset berdasarkan hasil dari putusan Incrah persidangan para terdakwa.
“Kami minta bulan ini bisa dikembalikan. Karena aset uang tunai yang disita itu sudah ada sekitar Rp 149 miliar untuk segera dikembalikan kepada korban yang berhak,” ujarnya.
Berbagai upaya, sudah dilakukan bersama para korban. Salah satunya dengan mengadu langsung ke Lapor Mas Wapres yang kini dibuka oleh pemerintah pusat untuk menampung keluhan masyarakat.
“Kami sudah lapor beberapa hari kemarin ke Lapor Mas Wapres,” tuturnya.
Sementara itu, pengacara para korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro Bintomawi Siregar mengatakan, kasus ini sendiri sudah inkrah sejak tahun lalu. Namun, kini pengembalian uang kerugian belum sampai di tangan korban.