Untuk diketahui, bos Tekstil Miming Theniko tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan The Siauw Tjhiu yang merupakan rekan bisnisnya. Kerugian yang dialami oleh The Siauw Tjhiu mencapai Rp 100 miliar lebih.
Terdakwa yang kini berusia 70 tahun itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbuatan penipuan pengelapan yang dilakukan pada 2017 sampai 2021.
Pertemuan antara Miming dan The Siauw Tjhiu dilakukan di Bank Index Selindo yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong Kota Bandung. (yan).