JABAREKSPRES – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Bos Tekstil dengan terdakwa Miming Thekniko masih terus belanjut di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang berlangsung pada Kamis ( 21/11/2024) ini, memiliki agenda menghadirkan sakisi pelapor The Siauw Tjhiu.
Dalam kesaksiannya The Siauw Tjhiu mengaku diajak oleh terdakwa untuk melakukan bisnis pertekstilan. Terdakwa juga mengaku tidak memiliki modal.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tuti Haryati, Saksi juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 5 miliar.
Uang tersebut di transefer melalui istri pelapor sebesar Rp 5 milliar yang digunakan untuk pembelian mesin mesin.
‘’Keseluruhannya uang yang sudah di transfer sebesar Rp.100 miliar,’’ ujar The Siauw Tjhiu dalam keterangannya dipengadilan.
Sementara itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait jumlah kerugian The Siauw Tjhiu mencapai Rp100 miliar.
Akan tetapi dalam pernyataannya, total uang yang ditransfer pelapor kepada terdakwa dari April 2017 hingga Januari 2018 mencapai Rp100.138.885.100.
Pelapor juga mengatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp 65.854.439.751 karena pemberian cek dari terdakwa ternyata tidak bisa dicairkan alias cek kosong.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, melibatkan Presiden Direktur terdakwa sebagai Direktur yang telah memberikan cek kepada istri pelapor sebanyak 99 lembar.
‘’cek itu atas nama Miming, dan itu benar, dan cek tersebut diperlihatkan, mana yang sudah cair dan mana yang belum dan diperlihatkan kepada majelis hakim semua bukti 99 lembar cek dari periode 2017 s/d 2018,’’ tutur The Siauw Tjhiu.
Sementara itu, kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat mengatakan, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa terkesan berbelit-belit dan selalu mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi pelapor.
Menurutnya, kuasa hukum terdakwa seolah-olah melakukan pembelaan dengan cara mengaburkan fakta tindak pidana penipuan cek kosong.
‘’Ini sama saja untuk menggiring opini kalau kasus ini masuk ke dalam ranah perkara perdata,’’ ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa seakan-akan menyajikan cerita yang tidak ada hubungan dengan pemberian cek kosong yang diterima oleh istri pelapor.
Cerita itu disajikan mengenai pembelian dan penjualan mesin dan peminjaman bank, tapi masalah ini tidak memiliki relevansinya dengan pemberian cek kosong.