Literasi Media: KPID Jabar Tegaskan Lembaga Penyiar Netral dalam Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, ingatkan pentingnya peran Lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan lancar di Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap dalam literasi media hasil Penelitian KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat tahun 2024’ Kamis (21/11/2024) di Universitas Muhammadiyah Garut.

Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Lembaga Penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat terlebih sampai hari ini Lembaga penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk di antaranya Pilkada.

“Tugas Lembaga Penyiaran itu salah satunya memberikan informasi politik sehingga masyarakat Garut, mahasiswa-mahasiswi strider Muhammadiyah Garut itu bisa belajar tentang politik (edukasi politik), memilih kandidat itu yang kemudian bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, tapi memilihnya itu karena visi misinya jelas apa yang akan dilakukan ketika kandidat menjadi punya visi apa apa yang harus coba dibangun jawabannya itu adalah tugas salah satu tugas dari televisi dan radio,”ungkapnya.

“Apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,”imbuhnya.

Meski begitu dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak di miliki oleh Pimpinan Partai Politik.

“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio?, ini yang menjadi catatan penting kami,”jelasnya.

Maka dari itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet tegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan