JABAR EKSPRES – Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi terus meningkatkan upaya sosialisasi guna mendorong partisipasi masyarakat.
KPU menggandeng Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kota Cimahi-KBB untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pegiat seni dan pengguna media sosial, mengenai pentingnya pemilu.
Bertempat di pelataran Gedung Serba Guna RW 18, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kegiatan sosialisasi ini berlangsung meriah dengan beragam acara, mulai dari senam bersama, seminar, hingga hiburan.
Masyarakat yang hadir diberikan pemahaman tentang pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Cimahi.
BACA JUGA:Aktivitas Warga Terganggung Akibat Banjir di Dayeuhkolot, Minta Pemerintah Segera Atasi
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Cimahi, La Media, menyebut kegiatan tersebut merupakan momen penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di saat-saat terakhir menjelang pemilu.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat Kota Cimahi tahu siapa saja pasangan calon yang berkontestasi, baik di Pilgub Jawa Barat maupun Pilwalkot Cimahi. Ada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi,” ujar La Media, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat meliputi Acep Adang Ruhiyat dan Gitalis Dwi Natarina sebagai pasangan nomor urut satu, Jeje Wiriadinata dan Ronald Surapradja di nomor urut dua, Akhmad Syaikhu dan Ilham Habibie di nomor urut tiga, serta Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pasangan nomor urut empat.
Sementara itu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi terdiri dari Dikdik-Bagja di nomor urut satu, Ngatiyana-Adhitia di nomor urut dua, dan Bilal-A Mulyana di nomor urut tiga.
BACA JUGA:Marak Investasi Bodong, DPRD Jabar Soroti Pengawasan dan Ketegasan OJK
La Media juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu pemungutan suara dengan baik pada 27 November 2024. Ia menegaskan bahwa pemungutan suara tidak bisa dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, sehingga masyarakat harus mengantisipasi waktu agar tidak melewatkan kesempatan memilih.