Refleksi Pilkada Subang 2024 Jelang Pemilihan

JABAR EKSPRES – Kampanye Pilkada Subang sebentar lagi akan berakhir dan menutup pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 dengan pencoblosan pemilu Pilkada di Kabupaten Subang.

 

Namun masa kampanye ini banyak menciderai demokrasi dan nilai-nilai luhur yang telah disepakati dalam aturan yang dibuat oleh KPU tentang peraturan pemilihan kepala daerah.

 

Banyaknya permasalahan dalam kampanye Pilkada Subang, masyarakat di kabupaten Subang merasakan banyak kejanggalan-kejanggalan dengan kredibilitas Bawaslu termasuk KPUD Subang.

 

Pertaruhan nama baik kedua institusi ini dianggap terlalu rendah karena kurang konsisten menegakkan dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya dalam rangka keberhasilan Pilkada di Subang dengan aman dan lancar.

 

Temuan-temuan dilapangan dengan ketidaknetralan para ASN seperti para Kades, para Camat, para pejabat Kadis dan Asisten Daerah serta Ketua PGRI yang memihak ke Paslon 01 tidak ada tindakan atau putusan yang dilaporkan sebagai aduan di Bawaslu tidak ada tindak lanjut yang berarti serta diperparah sikap PJ Bupati Subang yang membiarkan ulah liar para ASN tersebut. PJ Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, ketika dikonfirmasi malah menyarankan agar ASN yang melanggar netralitas tersebut dilaporkan ke Bawaslu Subang.

 

“Laporkan saja ke Bawaslu,” ujar PJ Bupati Subang dengan singkat.

 

Kampanye di Subang juga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 01 yang dinilai berturut-turut merekayasa kegiatan kampanye akbar dengan mengundang massa jumlah besar seperti yang dilakukan Paslon 01 Jimat-Aku di Kecamatan Kasomalang dan Patokbeusi yang menuai protes dari Tim Pemenangan Paslon 03 (Asep-Lina).

 

Indikasi Paslon 01 akan menggunakan panitia Pemilu (KPPS atau PPS), kemungkinan cara yang digunakan pemberian uang ke masyarakat pada saat bersamaan memberikan undangan ke rumah rumah oleh petugas KPPS untuk pencoblosan ke TPS.

 

Hal seperti ini sudah melanggar ketentuan Pilkada apalagi bilamana benar yang melakukan masih dalam circle panitia Pemilu. Siapa yang berhak menindak adalah Bawaslu, namun Bawaslu saja sudah dianggap tidak netral lagi.

 

Temuan kegiatan Paslon 01 melakukan kampanye akbar lebih dari 1 kali, dsn tidak mengindahkan himbauan Bawaslu sebagai contoh yang pertama kegiatan minggu kemarin di lapangan Sukamelang dengan tema Apel Siaga yang dibungkus money politic namun dari pihak 01 tidak konsisten malahan banyak temuan di masyarakat Tim Paslon 01 membagikan sembako dengan diselipi uang 50.000.

Tinggalkan Balasan