JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024) nanti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kabar ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11). “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024.”
Sebelumnya, Sahbirin Noor mangkir dari pemanggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Yang dijadwalkan pada Senin (18/11) kemarin.
Tessa mengimbau Sahbirin bersikap kooperatif dan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Mengingat ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!
Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik.”
Kemudian, saat ditanya apakah ada kemungkinan jemput paksa apabila Paman Birin -sapaannya- tidak memenuhi panggilan kedua ini. Tessa mengaku hal ini akan diputuskan oleh penyidik, dan didasarkan pada alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Itu nanti bergantung kepada penyidik sesuai dengan alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” tutur Tessa.
Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang penyelenggara negara terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
BACA JUGA:Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap Penyidikan
Adapun enam orang tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).