3. 35 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu.
4. 25 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
5. 15 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, dan/atau gempa).
6. 11 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan.
7. 10 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
8. 10 TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan? (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken).
Selanjutnya, untuk 11 indikator potensi TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi di antaranya:
1. 9 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada
saat Pemilu/Pemilihan.
2. 8 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
3. 6 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
4. 5 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
5. 5 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
6. 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
7. 2 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama,
suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS?
8. 2 TPS di Lokasi Khusus.
9. 2 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
SUrat Suara Ulang (PSSU).
10. 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
11. 1 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada
saat Pemilu/Pemilihan.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Ahmad Fathoni menambahkan, atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Bogor telah memiliki strategi pencegahan terhadap data TPS rawan.
Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan hingga memperkuat koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
“Selanjutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif,” terangnya.
Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.