Soroti Temuan BPK soal RSJ Jabar, Sekda Herman: Akan Kami Evaluasi!

JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suratman, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek Pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, serta Pembangunan Pagar di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jawa Barat, Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek tersebut, dengan total kelebihan bayar mencapai Rp 268 juta. Temuan ini menjadi perhatian BPK, karena adanya pembayaran lebih yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang seharusnya.

Menanggapi hal tersebut, Herman mengatakan bahwa Pemprov Jabar, khususnya RSJ Jabar, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan ini. “Temuan BPK ini akan kami jadikan bahan evaluasi. Sesuai komitmen Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjutinya,” ujar Herman, di sela-sela kegiatan di EL Royal, Kota Bandung, pada Selasa (19/11).

Herman menegaskan bahwa setiap temuan BPK selalu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, termasuk dalam rapat pimpinan (rapim) yang sering diingatkan oleh Gubernur, untuk segera direspons dengan langkah perbaikan. “Kami akan evaluasi dan tindaklanjuti kekurangan-kekurangan tersebut, baik itu administrasi maupun aspek lainnya. Ini akan segera kami selesaikan,” tambahnya.

Pemprov Jabar, kata Herman, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap kekurangan yang ditemukan akan segera diperbaiki. “Saya akan cek dan ricek. Kekurangan itu pasti ada, yang terpenting adalah bagaimana perbaikan atas kekurangan itu dapat diselesaikan secepatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah temuan terkait proyek di RSJ Jabar, termasuk proyek Pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja serta Pembangunan Pagar di RSJ. Temuan tersebut tercatat dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2023, yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar.

Proyek Pembangunan Gedung BLUD, yang dikerjakan oleh CV LJ, memiliki kontrak awal senilai Rp 4,9 miliar per 14 Juli 2023. Kontrak mengalami perubahan sebanyak tiga kali, dengan nilai akhir pada adendum 22 Desember 2023 menjadi Rp 5,4 miliar. Proyek ini sempat mengalami keterlambatan, yang mengakibatkan denda sebesar Rp 87 juta, yang telah dibayarkan oleh penyedia. Namun, hasil uji petik BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 268 juta. Penyedia telah mengembalikan sebagian kelebihan bayar tersebut, yaitu Rp 26 juta.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan