JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus home industri tembakau sintetis di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Dago Atas, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Selasa (19/11/2024).
Pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba di kawasan Melong, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa satu orang pelaku berinisial RF telah diamankan sebagai pemilik rumah kos yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas dan mengamankan pelaku RF,” ujarnya di lokasi penangkapan.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, KPU Jabar Klaim Logistik Pilkada telah Tersalurkan
Tri menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram tembakau sintetis, 300 ml cairan sintetis yang mampu menghasilkan hingga 30 kilogram tembakau sintetis, serta 2,7 gram sabu.
“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai Rp1 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” bebernya.
Modus pelaku adalah memesan bahan baku secara online melalui jasa pengiriman JNE. Barang-barang tersebut kemudian diolah di kamar kos selama satu tahun terakhir dan dijual secara daring ke wilayah Bandung dan Cimahi.
“Pelaku meracik sendiri tembakau sintetis di kos-kosan dan bahkan merekam proses pembuatan untuk mempromosikan barang tersebut,” tambah Tri.
RF dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (Mong)