Laporan Kebohongan Publik Paslon Sahrul-Gun Gun Tak Terbukti, Bawaslu Bandung: Tidak Ada Pelanggaran!

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pasangan Calon (Paslon) Sahrul-Gun Gun pada saat debat perdana tidak terbukti.

Sebelumnya, Paslon nomor satu Sahrul-Gun Gun sempat dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon nomor dua Dadang-Ali terkait adanya dugaan kebohongan publik yang disampaikan saat debat pertama.

Menurut tim kuasa hukum Dadang-Ali dugaan pelanggaran dari paslon nomor urut 1 yakni melontarkan pernyataan hoax, fitnah dan provokasi dengan mengucapkan kalimat ‘Nilai APBD Kabupaten Bandung antara data dan fakta berbeda’ dan menyebut sebuah ‘kebohongan publik’.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusurann terhadap laporan tersebut. Bahkan sudah di uji di sentra gakkumdu.

BACA JUGA: Pemulihan dan Pelestarian Sungai Citarum, ITB Bekali Masyarakat Budidaya Ikan

“Yang debat sudah final sudah diputus, berkaitan dengan dugaan tersebut, itu tidak terbukti secara materil,” ujar Kahpiana, Selasa (19/11).

Kahpiana menjelaskan, kajian yang dilakukan oleh sentra gakkumdu berkaitan dengan fitnah tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran lantaran bahasa yang diduga fitnah merupakan bahasa individu.

“Berkaitan dengan fitnah itu adalah pertama, ini kan individu sebetulnya bahasa individu siapa yang difitnahnya yang pertama. Berkaitan dengan siapa yang difitnahnya, kemudian Siapa yang kemudian dianggap informasi itu menjadi tidak benar dan lain sebagainya,” katanya.

Bawaslu juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan menyampaikan secara materil jika dugaan pelanggaran tersebut tidak masuk, lantaran tidak ada unsur yang berkaitan langsung dengan individu lainnya yang sesuai dengan frasa pada Pasal 69 huruf C.

BACA JUGA: Apakah Akan Ada Seleksi CPNS di Tahun 2025? Simak Infonya

“Kenapa tidak naik karena memang itu etika informasi yang dikecualikan, cuman yang pasti adalah dalam hal apa dalam hal materil berkaitan dengan frasa 69 huruf C Itu tentang fitnah itu berkaitan dengan individu yang difitnah, karena merasa Pasalnya tidak mengarah ke sana,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga sudah menerima 7 laporan dugaan pelanggaran dan 2 temuan yang sudah masuk. Namun pihaknya masih mengkaji temuan yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan