Dugaan Pelanggaran Kampanye Atang Trisnanto Tak Terbukti, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Bogor!

Namun, Sentra Gakkumdu tetap merekomendasikan Bawaslu untuk memberikan teguran kepada paslon atau tim kampanyenya.

Hal ini bertujuan agar seluruh relawan dan simpatisan paslon diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi pertama adalah tidak melanjutkan kasus ini karena tidak memenuhi unsur kampanye dan pidana. Namun, rekomendasi kedua adalah meminta Bawaslu memberikan teguran kepada paslon agar tidak melakukan tindakan serupa yang mendekati kampanye di tempat yang dilarang,” tukas Anto. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan