JABAR EKSPRES – Kami punya kabar penting buat kamu yang lagi menunggu pencairan KJP Plus tahap 1! Dana bantuan pendidikan ini biasanya jadi andalan banyak keluarga di DKI Jakarta, tapi bulan November ini ada sedikit perubahan jadwal. Kamu penasaran apakah KJP Plus akan cair bulan ini atau malah dirapel untuk November dan Desember? Yuk, simak informasi terbaru yang kami rangkum!
Kalau mengacu pada jadwal sebelumnya, KJP Plus selalu cair di awal bulan, tepatnya antara tanggal 1 sampai 10. Tapi ternyata, bulan November ini berbeda. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos pada Minggu, 17 November 2024, ada penyesuaian jadwal yang bikin kita harus sedikit bersabar.
Penundaan ini bukan tanpa alasan, lho! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan penundaan sementara sejumlah bantuan sosial (bansos) dari APBD selama masa kampanye Pilkada.
BACA JUGA: Ambil Saldo DANA Rp 642.857 Gratis Langsung Cair! Berikut Aplikasinya
Nah, karena KJP Plus adalah salah satu program bansos dari Pemerintah DKI Jakarta yang dananya berasal dari APBD, pencairannya juga ikut terdampak.
Jadi, selama masa kampanye hingga Pilkada serentak selesai pada 27 November 2024, bantuan ini akan ditunda dulu.
Dirapel Dua Bulan?
Kabar baiknya, ada kemungkinan besar dana KJP Plus yang seharusnya cair bulan November akan dirapel bersama dana Desember.
Jadi, buat kamu yang sudah menunggu-nunggu, sabar dulu ya, karena pencairannya kemungkinan dilakukan di akhir November atau awal Desember 2024.
Bayangkan, kalau dirapel, kamu bisa dapat bantuan untuk dua bulan sekaligus! Ini pastinya jadi angin segar, apalagi menjelang akhir tahun, kebutuhan keluarga biasanya lebih banyak, kan?
Jangan Lupa Cek Saldo Secara Berkala
Kami juga ingatkan kamu untuk rutin mengecek saldo KJP Plus di rekeningmu. Siapa tahu jadwal pencairannya lebih cepat dari prediksi.
Selain itu, pastikan nomor ponsel dan datamu selalu aktif dan valid untuk menghindari kendala pencairan.
Adapun rincian nominal bantuan KJP Plus per bulannya berdasarkan jenjang Pendidikan sebagai berikut:
– Siswa jenjang SD/MI sederajat akan menerima biaya rutin perbulan sebesar Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000 serta biaya tambahan SPP Rp130.000 bagi siswa yang sekolah di Swasta.