Petugas Badan Adhoc KPU Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci lindungi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dilakukan oleh Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung yang diwakili oleh Khoirul Anam Gumilar Winata selaku Ketua, di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Jumat  (15/11/2024).

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan, sejak awal pembentukan tenaga Adhoc, dirinya berkomitmen untuk memberikan perlindungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

”Mengingat risiko yang tidak diinginkan, kami telah menganggarkan untuk mengikutsertakan para petugas Adhoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar petugas penyelenggara pemilu dapat terlindungi dan melaksanakan tugas dengan aman,” ujar Anam.

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

 Penyelenggara Pemilu atau Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah adalah tenaga kerja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan dari Jajaran KPU diatasnya sesuai ketentuan yang berlaku, selama kurun waktu tertentu.

Penyelenggara ini akan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kmeudian, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Ketertiban TPS.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu sangat penting karena telah diatur undang-undang dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021.

”Presiden RI melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada semua lembaga negara untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung dapat memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,“ ungkap Opik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan