Komisi III DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

BACA JUGA: Debat Publik Kedua Pilkada Banjar Digelar 20 November 2024 Malam, Ini Rincian Temanya!

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 1 Undang-Undang perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan