Pilkada 2024: Bawaslu Fokus pada Pengawasan Cyber dan TPS Rawan

JABAR EKSPRES – Bawaslu telah membentuk tim pengawasan cyber di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan seluruh proses di dunia maya berada dalam pengawasan.

Hal ini bertujuan mencegah pelanggaran yang melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pemilu, seperti yang dijelaskan oleh Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Loly Suhenty.

“Tim pengawasan cyber ini penting agar semua pihak menahan diri menggunakan media sosial untuk hal-hal yang melanggar undang-undang,” ujar Loly pada awakcmedia baru-baru ini.

Terkait pelanggaran administratif, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai zona atau kampanye di luar jadwal KPU, Loly menjelaskan Bawaslu selalu memberikan saran perbaikan sebelum menindak.

“Kalau tidak diingatkan nanti yang salah Bawaslu,” ungkapnya.

Menurut Loly, salah satu kerawanan dalam kampanye adalah pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, koordinasi terus dilakukan Bawaslu dengan KPU dan seluruh pasangan calon.

“Secara prinsip, pengawasan cegah tindak di Cimahi sudah sesuai protap yang ditetapkan Bawaslu RI,” tambahnya.

Loly juga menyoroti kerawanan dalam proses pungut hitung, seperti potensi pelanggaran oleh jajaran ad hoc di tingkat bawah. Ia menekankan pentingnya memastikan jajaran Panwascam, PKD, dan PTPS memahami tugas serta tindakan yang harus diambil di lapangan.

“Kalau PSU (Pemungutan Suara Ulang) terjadi, konsekuensinya besar, tidak hanya anggaran, tapi juga partisipasi,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengidentifikasi TPS rawan dan melakukan sosialisasi mulai 20 November untuk menginformasikan kepada publik terkait mitigasi kerawanan tersebut.

Loly mengajak masyarakat menjadikan Pilkada sebagai momentum terbaik untuk memilih pemimpin yang berkualitas.

“Gunakan suara sebaik-baiknya, dan jadilah pemilih yang juga pengawas agar suara tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Mong)

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan