JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan bansos pkh dan bpnt untuk periode November-Desember 2024 sedang memasuki tahap akhir.
Sebagian besar KPM sudah dapat mengecek status rekening mereka yang berhasil diverifikasi, sementara bantuan PKH juga mulai menunjukkan jumlah besaran bantuan yang akan diterima melalui cek online. Berikut adalah informasi terbaru mengenai tahapan pencairan bantuan sosial ini.
Pada periode dua bulan terakhir tahun 2024, pemerintah mempercepat proses pencairan bansos BPNT dan PKH sebagai bagian dari penyelesaian anggaran bantuan sosial tahun ini. Setelah rekening para KPM berhasil diverifikasi, bantuan akan mulai memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk segera disalurkan. Proses ini memerlukan verifikasi ketat untuk memastikan kesesuaian data KPM antara sistem Kependudukan (Dukcapil) dan data bank penyalur.
Baca juga : Prediksi Tanggal Pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 4 Tahun 2024, Kapan Cair?
Para pendamping PKH dan petugas penyaluran BPNT secara aktif memantau progres bantuan melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id. Di aplikasi ini, status pencairan dana untuk KPM dapat dipantau secara real-time. Meskipun sebagian KPM mengalami kendala dalam proses verifikasi data, pemerintah terus berupaya mempercepat prosesnya untuk memastikan semua penerima dapat segera mendapatkan bantuan.
Mulai dari Oktober hingga Desember 2024, berbagai bantuan sosial termasuk BPNT, PKH, BLT Dana Desa, dan Program Indonesia Pintar (PIP) terus disalurkan secara bertahap. Tahap pencairan BPNT telah melalui proses SP2D, menandakan bahwa dana bantuan akan segera dicairkan ke rekening KPM yang sudah lolos verifikasi.
Sistem pencairan bantuan sosial yang berjalan secara bergelombang memungkinkan sebagian KPM menerima dana lebih awal. Pada tahap ini, KPM yang sudah lolos verifikasi akan segera mendapatkan dana bantuan dalam beberapa hari ke depan, sesuai dengan tahapan Standing Instruction (SI) yang memungkinkan dana diterima antara 1 hingga 7 hari setelah tahap SP2D.
Kementerian Sosial baru-baru ini mengeluarkan surat instruksi yang menekankan percepatan pencairan bantuan sosial serta pemantauan bagi KPM yang belum menarik bantuan meskipun sudah melewati tahap SP2D. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bantuan bagi mereka yang membutuhkan.