“Perpres 116 tahun 2022 pasal 22 sudah menegaskan, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan BKN,” katanya.
“Urgensinya dimana? Sementara sekarang posisi Kepala BKPSDM diisi oleh Plt,” sambungnya.
Selain menanggapi pemeriksaan oleh Irjen Kemendagri, Rini juga turut menyikapi pernyataan yang diungkapkan oleh Pj Sekda Bandung Barat, Eriska, terkait adanya human error dalam proses Rotmut tersebut.
“Selain itu saya ingin menanggapi statement Pj Sekda adanya ‘human error dalam proses rotmut, apakah betul itu ada? Apakah mereka staf pada bagian tersebut baru pertama kali membuat SK rotmut atau justru saya balik mempertanyakan apakah ada orang orang di luar bidang tersebut ikut memproses secara administratif atau barangkali terdapat pesanan dari pihak lain baik internal maupun eksternal ini saya bertanya ya,” katanya.
“Sekali lagi, jangan bidang atau para staf tersebut yang menjadi kambing hitam kasian lah mereka sudah tertekan dengan permasalahan ini,” tegasnya.
Katena itu ia meminta tim Irjen Kemendagri dapat melihat secara objektif terkait persoalam tersebut. Hal itu perlu dilakukam agar kejadian serupa tak terjadi kembali.
“Ini demi hak bernegara menuju good goverment, pemerintah bandung barat menjadi dambaan, kebanggaan masyarakat,” tandasnya. (Wit)