Dugaan Kongkalingkong dalam Proses Rotmut Pejabat Eselon II di Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika mengaku diperiksa tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jumat, 15 November 2024.

Tidak hanya Rini saja yang diperiksa. Irjen Kemendagri pun turut memeriksa tiga pejabat tinggi pimpinan pratama (JPTP) lainnya, diantaranya Eriska Hendrayana sebagai Kepala Bapelitbangda, dr. Ridwan Abdulllah Putra jabatan Kepala Dinkes, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meidi.

Sekedar diketahui, kedatangan Irjen Kemendagri ke Bandung Barat menyusul adanya aduan dari sejumlah pejabat KBB terkait proses rotasi mutasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasim pada 2 September 2024 lalu.

Rini Sartika awalnya Kepala Bapelitbangda kemudian dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.

“Betul saya dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Irjen Kemendagri. Saya memberikan pernyataan dan telah saya tanda tangani diatas materai pernyataan tersebut,” kata Rini saat dihubungi, Sabtu (16/11/2024).

Ia mengatakan, Irjen Kemendagri memberikan belasan pertanyaan klarifikasi mengenai persoalan rotasi mutasi.

Namun Rini mengaku, ada hal yang membuatnya menggelitik saat proses pemeriksaan berjalan oleh tim Irjen Kemendagri. Salah satunya meminta dirinya agar tidak melawan pimpinan.

“Lancar semuanya, tapi ada hal yang menggelitik saya selaku pengadu yang merasa dirugikan. Jadi ada arahan agar saya tidak melawan atasan, kemudian meminta saya untuk mengalah saja atau mendiamkan persoalan ini,” katanya.

“Saya heran, sementara saya selaku ASN sudah disumpah dan wajib untuk mentaati peraturan dan perundangan jadi saya balik hal ini. Melanggar tidak? Sah tidak? Ini menyangkut harga diri saya dan keuarga masalah jabatan saya tidak gila jabatan nothing tulus,” sambungnya.

Ia menilai, proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat jelas cacat administrasi salah satunya pada Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/Kep. 560-BKPSDM/2024, tertanggal 2 September 2024.

Dalam SK tersebut lanjut dia jelas prosedur mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, keputusan mutasi itu juga tidak mencantumkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan