Pemerintah Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

DJP Pajak - PPN PMSE - Pembebasan PPN- Bukti Potong PPH
0 Komentar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

0 Komentar