Apakah Bansos PBI JK 2024 Bisa Dicairkan Jadi Uang Tunai?

Mulai 1 Februari 2025, 5 Bantuan Sosial Ini Akan Cair! Pastikan Kamu Terdaftar
Mulai 1 Februari 2025, 5 Bantuan Sosial Ini Akan Cair! Pastikan Kamu Terdaftar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024 adalah bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang di rancang untuk menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Manfaat ini langsung di terapkan ke rumah sakit atau puskesmas di mana penerima terdaftar, sehingga bantuan PBI JK tidak dapat di cairkan dalam bentuk uang tunai.

Dengan demikian, penerima hanya bisa memanfaatkan bantuan ini ketika memerlukan layanan medis di rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat.

Baca Juga:Viral Ibu di Batam Aniaya Anak hingga Leher di Rantai Hanya karena Masalah HPSelesaikan Tugas dan Ambil Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000

Kementerian Sosial (Kemensos) secara rutin memperbarui daftar penerima bantuan ini setiap enam bulan melalui proses rekonsiliasi.

Hal ini memastikan bahwa bantuan tetap di berikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PBI JK 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status keikutsertaan mereka dalam program PBI JK, terdapat dua metode yang bisa di gunakan, yaitu melalui WhatsApp dan situs web resmi.

1. Cek Penerima PBI JK melalui WhatsApp

– Kirim pesan ke call center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.

– Setelah mendapatkan balasan, pilih opsi “Informasi” dan lanjutkan ke “Cek Status Peserta.”

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan (contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX).

– Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan format TahunBulanTanggal (contoh: 199501XX).

– Anda akan menerima informasi tentang status kepesertaan Anda dalam program PBI JK.

Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Setop Sementara Penyaluran BansosAplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Rp 100 Ribu Langsung Cair

2. Cek Penerima PBI JK melalui Situs Web

– Buka laman (https://cekbansos.kemensos.go.id).

– Masukkan informasi wilayah tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

– Isi nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.

0 Komentar