JABAR EKSPRES – Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024 adalah bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang di rancang untuk menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Penerima bansos PBI JK mendapatkan akses penuh ke BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran, karena biaya tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga : Segini Nominal yang Didapat dari Bansos PBI JK 2024
Apa Saja yang Diperoleh Penerima PBI JK?
Penerima program PBI JK memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas BPJS Kesehatan, di mana seluruh biaya iuran senilai Rp42.000 per orang per bulan di bayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Manfaat ini langsung di terapkan ke rumah sakit atau puskesmas di mana penerima terdaftar, sehingga bantuan PBI JK tidak dapat di cairkan dalam bentuk uang tunai.
Dengan demikian, penerima hanya bisa memanfaatkan bantuan ini ketika memerlukan layanan medis di rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) secara rutin memperbarui daftar penerima bantuan ini setiap enam bulan melalui proses rekonsiliasi.
Hal ini memastikan bahwa bantuan tetap di berikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PBI JK 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status keikutsertaan mereka dalam program PBI JK, terdapat dua metode yang bisa di gunakan, yaitu melalui WhatsApp dan situs web resmi.
1. Cek Penerima PBI JK melalui WhatsApp
– Kirim pesan ke call center BPJS Kesehatan, Chika, di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
– Setelah mendapatkan balasan, pilih opsi “Informasi” dan lanjutkan ke “Cek Status Peserta.”
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan (contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX).
– Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan format TahunBulanTanggal (contoh: 199501XX).
– Anda akan menerima informasi tentang status kepesertaan Anda dalam program PBI JK.
2. Cek Penerima PBI JK melalui Situs Web
– Buka laman (https://cekbansos.kemensos.go.id).
– Masukkan informasi wilayah tempat tinggal yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
– Isi nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.