Soal “teror” Densus 88, Kapolri Tantang Jaksa Agung Periksa Anggotanya jika Terlibat Korupsi Timah

JABAR EKSPRES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan Jaksa Agung untuk menindak anggota kepolisian, jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun itu.

Pernyataan ini diungkap Sigit, untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Benny Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

“Kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah. Saya yang minta Jaksa Agung untuk anggota saya diproses,” kata Sigit.

BACA JUGA:Dinilai Berbahaya, 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Dalam rapat tersebut, Benny mempertanyakan insiden penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri pada Mei 2024 lalu.

Aksi “teror” tersebut diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah, yang hingga saat ini masih ditindaklanjuti.

Namun demikian, Kapolri meyakini isu penguntitan tersebut hanya kebetulan saja dan ada berita yang di framing. “Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Polri bersama Kejaksaan Agung terus bekerja sama dan berkolaborasi, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Viral Pria Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggongong

“Kita sama-sama berkolaborasi, bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah tersebut betul-betul terdepan. Negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum,” kata dia.

Sehingga, Kepala Polisi Repulik Indonesia yang dilantik 2021 lalu itu menyebut bahwa pihaknya turut memantau perkembangan kasus korupsi timah tersebut. Dan berharap akan benar-benar tuntas serta negara dapat diuntungkan.

Atas keyakinannya itu, Sigit mempersilakan Jaksa Agung untuk menindak anggotanya, apabila ada keterlibatan dengan kasus dugaan korupsi timah.

Sebelumnya, terjadi insiden penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada pertengahan Mei lalu. Adapun persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan