JABAR EKSPRES – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan Jaksa Agung untuk menindak anggota kepolisian, jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun itu.
Pernyataan ini diungkap Sigit, untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi III Benny Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Aksi “teror” tersebut diisukan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi timah, yang hingga saat ini masih ditindaklanjuti.
Baca Juga:Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap PenyidikanHari Ini, Bandung Sempat Duduki Posisi Nomor Dua Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia!
Namun demikian, Kapolri meyakini isu penguntitan tersebut hanya kebetulan saja dan ada berita yang di framing. “Itu hanya framing. Saya tidak tahu. Tapi yang jelas, itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi,” ujarnya.
Sehingga, Kepala Polisi Repulik Indonesia yang dilantik 2021 lalu itu menyebut bahwa pihaknya turut memantau perkembangan kasus korupsi timah tersebut. Dan berharap akan benar-benar tuntas serta negara dapat diuntungkan.
Atas keyakinannya itu, Sigit mempersilakan Jaksa Agung untuk menindak anggotanya, apabila ada keterlibatan dengan kasus dugaan korupsi timah.
Sebelumnya, terjadi insiden penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada pertengahan Mei lalu. Adapun persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh kedua pimpinan lembaga, Kapolri dan Jaksa Agung, ketika bertemu di Istana Negara pada 27 Mei 2024.
