Segini Nominal yang Didapat dari Bansos PBI JK 2024

JABAR EKSPRES – Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses layanan kesehatan.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dan membantu mereka memperoleh layanan kesehatan dengan lebih mudah.

Baca juga : Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK 2024, Cukup Pakai NIK KTP

PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Program ini dirancang untuk menanggung jaminan iuran kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu.

Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) memenuhi syarat untuk menjadi penerima PBI JK.

Sebagai peserta PBI JK, masyarakat akan memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

Berapa Besar Bantuan yang Diterima? Pemerintah memberikan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya bagi peserta PBI JK.

Namun, penting untuk diketahui bahwa bantuan ini bukan berupa uang tunai yang diterima langsung oleh peserta, melainkan berupa jaminan kesehatan yang pembayarannya langsung transfer ke fasilitas kesehatan terkait.

Dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya layanan kesehatan yang diterima oleh peserta PBI JK.

Dengan demikian, mereka tidak perlu membayar lagi saat menerima layanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat PBI JK bagi Peserta Program PBI JK membantu masyarakat miskin dan tidak mampu yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dengan adanya bantuan ini, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus terbebani biaya iuran setiap bulannya.

Selain itu, peserta PBI JK tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan, karena seluruh biaya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Setiap enam bulan sekali, status kepesertaan akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penerima manfaat masih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan