Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap Penyidikan

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: ANTARA)
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024). “Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan.”

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga:Hari Ini, Bandung Sempat Duduki Posisi Nomor Dua Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia!Lewat Coffee Morning, Pemkab dan DPRD Bogor Bahas Pembangunan Bumi Tegar Beriman Masa Depan

Adapun Jubir KPK itu menyebut bahwa gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses, terkait penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

“Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilaln ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.

0 Komentar