Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap Penyidikan

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024). “Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan.”

Sebelumnya, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku.

“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

Kendati begitu, penyidik KPK mengaku akan tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut. Dan akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

BACA JUGA:Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

“Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tuturnya.

Adapun Jubir KPK itu menyebut bahwa gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses, terkait penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

“Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilaln ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan