JABAR EKSPRES – Pertanyaan soal masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering muncul di kalangan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang baru masuk atau mempertimbangkan karier sebagai PPPK, memahami masa kerja dan ketentuan pensiun menjadi penting. Lalu, apakah benar masa kerja PPPK hanya terbatas pada kontrak? Atau mungkinkah PPPK juga bisa bekerja hingga masa pensiun?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, masa kerja PPPK diatur melalui sistem kontrak, bukan otomatis hingga pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK adalah bagian dari ASN, namun masa kerja mereka bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) saat mereka diangkat.
Batas Usia Kontrak yang Fleksibel
Menariknya, usia maksimal untuk perpanjangan masa kerja PPPK juga berbeda-beda tergantung jabatan fungsional yang diduduki. Untuk jabatan tertentu, kontrak bisa diperpanjang hingga usia 58 atau 60 tahun, mirip dengan batas usia pensiun PNS. Jadi, memang ada fleksibilitas untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK, terutama jika instansi masih membutuhkan tenaga mereka.
Baca Juga:Catat Jadwal Pencairan KLJ Tahap 4 November 2024, Cek Penerima Pakai NIK di SiniAyo Kumpulkan Rp 55.000/Hari dari Aplikasi Saldo DANA Gratis Terbaik 2024
PPPK yang menduduki jabatan tertentu dengan kinerja yang memuaskan bisa saja bekerja hingga mendekati usia pensiun, sesuai dengan posisi dan kebutuhan jabatan. Namun, perlu diingat bahwa ini bukan jaminan otomatis seperti pada PNS,
Pengaruh Kebijakan Pemda dan Penilaian Kinerja
Setiap Pemda memiliki kebijakan tersendiri yang bisa memengaruhi durasi kontrak dan perpanjangan masa kerja. Misalnya, ada instansi yang memperpanjang kontrak PPPK secara tahunan, sedangkan lainnya mungkin memilih durasi yang lebih panjang, sesuai anggaran dan kebutuhan organisasi.
