JABAR EKSPRES – Apakah Anda terdaftar di DTKS Kemensos? Pastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2024 di bulan November.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini dirancang untuk membantu kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kemensos telah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Anda dapat mengecek NIK KTP untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2024.
Manfaat Bansos PKH dan BPNT bagi Penerima
Bansos PKH dan BPNT ditujukan untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan kurang mampu. Berikut beberapa manfaat utama dari kedua program ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga penerima.
BACA JUGA: Estimasi Tanggal Pencairan Bansos KAJ Kartu Anak Jakarta Tahap 4 Bulan November 2024
BPNT merupakan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penerima dapat memenuhi kebutuhan pokok, meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan kemandirian ekonomi di masa mendatang.
Cara Cek NIK KTP di DTKS untuk Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dari perangkat Anda. Pastikan Anda menggunakan jaringan internet yang stabil untuk menghindari kendala saat proses pengecekan.
2. Isi data pada kolom yang tersedia, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan NIK KTP Ketik NIK KTP Anda dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan agar data Anda dapat ditemukan dengan cepat.