Jika data NIK KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2024, silakan hubungi kantor kelurahan, dan ikuti proses pembaharuan data agar Anda menjadi penerima bansos.
BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Cair November di Tanggal Ini, Cek Sekarang!
Perlu diketahui, NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024
Agar dapat menerima bansos PKH dan BPNT, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Keluarga prasejahtera atau berpenghasilan rendah yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
3. Memenuhi kriteria tambahan, seperti memiliki anak usia sekolah, lansia, atau anggota keluarga dengan kondisi kesehatan tertentu untuk PKH.
4. Menyediakan data yang valid dan sesuai dengan NIK KTP saat mendaftar.
Program bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan tambahan dalam memenuhi kebutuhan pokok.