40 Ton Pupuk Bersubsidi Dimanipulasi, Pemilik Toko di Kabupaten Bandung Ditangkap Polisi

Kusworo menambahkan, sebagian pupuk yang disita, sekitar 200 kilogram, akan disisihkan untuk keperluan pemeriksaan.

“Untuk sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan ketat,” tambahnya

Kusworo menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2023, tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan