JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan sejumlah siswa yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki KTP, meski usia mereka sudah 18 tahun.
Temuan ini menjadi sorotan mengingat hari pemungutan suara hanya tinggal 19 hari lagi, pada 27 November mendatang.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin usai sosialisasi ke SMAN 1 Cimahi.
BACA JUGA: Partai Ummat Deklarasi Dukungan ASIH, Sebut Syaikhu-Ilham Pemimpin Ideal
“Umur 18 tahun sudah seharusnya punya KTP, tapi saat ditanya ternyata ada yang belum memiliki KTP, artinya jangankan untuk memilih, KTP saja belum punya,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Cimahi, Sabtu (9/11/24).
Yasin menjelaskan bahwa pihaknya segera mendata para siswa tersebut dan akan berkonsultasi dengan Disdukcapil dan KPU agar hak pilih mereka tidak hilang pada hari pemilihan nanti.
“Yang belum punya KTP akan kami rekomendasikan ke Disdukcapil, sementara yang sudah punya KTP tapi belum terdaftar di DPT akan kami rekomendasikan ke KPU,” tambahnya.
BACA JUGA: 5 Aplikasi Pengelola Keuangan Pribadi Terbaik di Smartphone
Bawaslu Cimahi juga menjalankan program patroli kawal hak pilih, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar, segera laporkan ke posko patroli hak pilih di Bawaslu atau Panwascam,” jelas Yasin.
Bawaslu telah menyasar sekolah-sekolah di Cimahi, seperti SMAN 1, SMAN 4, dan SMAN 6, dengan harapan memastikan para siswa dapat menunaikan hak pilih mereka. (Mong)