Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya!

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini kembali diperbarui dengan rincian harga dan informasi buyback per tanggal 7 November 2024. Pelajari strategi untuk memaksimalkan keuntungan dengan panduan pajak dan tips penting dalam transaksi emas. Cocok untuk investor pemula dan yang ingin memperdalam pengetahuan emas di tahun 2024.

Emas masih menjadi investasi favorit bagi banyak orang di Indonesia. Selain dianggap sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil, emas juga mudah dicairkan saat dibutuhkan. Bagi Anda yang ingin memulai investasi atau menambah koleksi emas, kini saatnya memperbarui informasi harga dan memahami ketentuan pajak terbaru.

Melansir dari postingan facebook Pada Kamis, 7 November 2024, harga emas Antam tercatat di angka Rp 1.543.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam saat ini adalah Rp 1.396.000 per gram. Buyback ini penting untuk diketahui, terutama jika Anda memiliki rencana menjual emas dalam waktu dekat.

Harga Emas Antam Terbaru

Untuk Anda yang ingin membeli emas, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan bobotnya:

  • 0,5 gram: Rp 821.500
  • 1 gram: Rp 1.543.000
  • 2 gram: Rp 3.026.000
  • 3 gram: Rp 4.514.000
  • 5 gram: Rp 7.490.000
  • 10 gram: Rp 14.925.000
  • 25 gram: Rp 37.187.000
  • 50 gram: Rp 74.295.000
  • 100 gram: Rp 148.512.000
  • 250 gram: Rp 371.015.000
  • 500 gram: Rp 741.820.000
  • 1000 gram: Rp 1.483.600.000

Harga di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, jadi penting bagi calon pembeli untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum memutuskan membeli atau menjual.

Pajak Emas: Apa yang Perlu Diketahui?

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, transaksi emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketika Anda membeli emas batangan, Anda akan dikenakan PPh sebesar 0,9 persen dari total transaksi. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan potongan pajak sebesar 0,25 persen.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp30.000! Kini di Rp1.513.000 per Gram, Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk transaksi buyback, PPh Pasal 22 juga tetap berlaku. Jika nilai buyback emas di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenai pajak sebesar 1,5 persen dari nilai jual kembali, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai pajak sebesar 3 persen. Ini menjadi alasan penting untuk memiliki NPWP, terutama bagi Anda yang aktif berinvestasi emas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan