“Tidak hanya itu tinggi rendahnya partisipasi masyarakat di pengaruhi dari partisipasi medianya,” imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Syaefurochman Achmad mendorong masyarakat untuk turut mengawasi lembaga penyiaran.
Mengingat meski pentingnya peran media massa dalam kontestasi politik, namun mandat terbesar berada di tangan rakyat, sehingga rakyat berkewajiban untuk bersama sama mengawasi sesuai amanat dalam undang undang nomor 32 tahun 2002.
“Kami berharap masyarakat turut mengawasi konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,baik informasinya, iklannya dan konten kontennya, karena ini menjadi kewajiban masyarakat yang tertuang dalam undang undang nomor 32 tahun 2002, untuk mewujudkan pilkada damai di Jawa Barat,” harapnya.
Harapan besar pun di gantungkan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Permadi Dalung.
Sebagai daerah dengan kompleksitas tinggi dan di tambah besarnya populasi di Jawa Barat, KPID menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga mata dan telinga masyarakat dari gempuran informasi hoax yang mampu memecah belah dan merusak demokrasi bangsa terlebih di tengah situasi politik yang memanas saat ini.
Akan tetapi hal itupun tidak bisa dilakukan KPID sendiri, dijelaskan Permadi, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkannya.
“KPID ini perannya sangat penting untuk mengawasi berbagai konten konten yang di tayangkan di lembaga penyiaran, agar sesuai dengan regulasi dan ini sudah di tunjukan oleh KPID Jawa Barat, tapi pengawasan yang dilakukan oleh KPID saja tidak cukup, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif mengawasi bersama KPID,”jelasnya.
Iapun meyakini jika kolaborasi besar dalam pengawasan antara Pemerintah, Masyarakat dan KPID bisa di tingkatkan, maka mewujudkan mata dan telinga masyarakat yang sehat di tengah kondisi seperti apapun bisa dilakukan.