JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menggelar acara penyerahan sertipikat hasil kegiatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.
Acara yang berlangsung di aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, para pejabat dari Satuan Kerja BPN di lingkungan Kanwil Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari instansi penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar menyampaikan rasa syukur atas selesainya tahap sertifikasi BMN yang dilakukan oleh jajarannya.
“Alhamdulillah, hari ini akan diserahkan sertipikat BMN kepada instansi terkait oleh kepala kantor,” ujarnya, Yuniar, Selasa (6/11) .
Selain itu, Kepala Kanwil BPN menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan kali ini sudah berbentuk sertipikat elektronik, berbeda dari sertipikat fisik atau analog yang biasa diterima masyarakat.
“Bapak dan Ibu jangan kaget dengan sertipikat yang diterima berbeda dengan biasanya,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yuliana juga turut menyerahkan sertipikat BMN berupa 11 bidang tanah kepada empat instansi di Kota Bandung, di antaranya yaitu Satker BBWS sebanyak 6 bidang an.
Pemerintah RI Cq PUPR, Zidam III/SLW sebanyak 2 bidang an. Pemerintah RI Kementerian Pertahanan, Rubasan sebanyak 2 bidang an. pemerintah RI Cq Kemenkumham, dan BKKBN sebanyak 1 bidang.
Sertipikat ini diberikan sebagai bentuk kepastian hukum atas aset-aset negara yang berada di wilayah Kota Bandung.
Program sertipikasi BMN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum atas aset-aset negara, sehingga dapat dikelola dengan lebih baik dan mencegah terjadinya sengketa.
Melalui sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan lebih cepat, aman, dan efisien sesuai dengan perkembangan teknologi.