Benarkah Aplikasi NITG Benar-Benar Cair Lewat Dompet Digital? Ini faktanya

JABAR EKSPRES – Aplikasi NITG belakangan ini menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang tertarik dengan investasi berbasis cryptocurrency dan sistem trading otomatis.

Salah satu janji yang membuat banyak pengguna tertarik adalah kemudahan pencairan dana melalui dompet digital atau e-wallet. Namun, apakah benar aplikasi ini dapat mencairkan dana secara nyata melalui dompet digital?.

Aplikasi NITG mengklaim bahwa penggunanya dapat mencairkan dana investasi mereka langsung ke dompet digital dengan mudah, tanpa adanya hambatan.

Pengguna dapat menarik dana dengan minimal penarikan sebesar Rp80.000 dan melakukan transaksi kapan saja tanpa adanya hari libur. Ditambah dengan keuntungan harian yang menjanjikan antara 1% hingga 3,5%, tentu saja hal ini terdengar sangat menggiurkan.

Baca juga : Apakah Benarkah Aplikasi C3 AI Penghasil Uang? Ini Fakta Sebenarnya

Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi dengan klaim pencairan cepat melalui dompet digital seringkali terkait dengan skema Ponzi. Dalam skema ini, dana yang diambil oleh pengguna baru digunakan untuk membayar anggota lama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan dari aplikasi ini. Apakah pencairan yang terjadi benar-benar sah dan berkelanjutan? Atau justru merupakan bagian dari permainan untuk menarik lebih banyak orang untuk bergabung?

Pencairan dana melalui dompet digital pada aplikasi seperti NITG seharusnya bisa menjadi indikator adanya sesuatu yang perlu dicurigai. Banyak aplikasi yang menawarkan kemudahan pencairan melalui e-wallet adalah bagian dari skema Ponzi, di mana aliran uang tidak berasal dari investasi yang sah, melainkan dari anggota baru yang bergabung.

Jika kita melihat lebih dalam, aplikasi NITG juga menawarkan komisi referral yang tinggi, yaitu 10% untuk level pertama, 3% untuk level kedua, dan 1% untuk level ketiga. Ini adalah ciri khas dari skema Ponzi yang mengandalkan merekrut lebih banyak anggota untuk membayar komisi dan keuntungan bagi anggota yang lebih dulu bergabung. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pencairan dana yang “mudah” melalui dompet digital hanyalah bagian dari strategi untuk menjaga arus masuk dana.

Sebelum Anda tertarik untuk bergabung dalam aplikasi seperti NITG, penting untuk memeriksa status legalitas aplikasi tersebut. Pastikan bahwa aplikasi yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di Indonesia, yang mengawasi transaksi crypto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan