Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain akun media sosial, dua buah smartphone, satu unit laptop, dan satu kartu ATM. Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya. (CEP)
Bangkrut Jualan Makanan, Pria di Banjar Diringkus Polisi Karena Promosikan Judi Online
