Barang Paketan Senilai Rp85 Juta Raib, Warga Ciamis Minta Ganti Rugi

JABAR EKSPRES – Kejadian mengejutkan menimpa Shelina Dewi Utami, SH, seorang warga Lingkungan Situraja, Kelurahan Linggasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Paket barang pribadi milik adiknya, Zulkarnaen, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kupang, NTT, hilang atau diduga dicuri. Shelina pun meminta pertanggungjawaban dari PT Pos Indonesia Cabang Ciamis atas hilangnya barang tersebut.

Dalam pernyataannya, Shelina mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada bulan Februari 2024. Adiknya yang sedang berpindah rumah mengirimkan barang-barang pribadi seperti pakaian, tas, dan sepatu melalui jasa ekspedisi. Namun, saat paket tiba di kantor pos, ada seseorang yang mengaku sebagai adiknya dan mengambil paket tersebut dengan menggunakan resi hasil print sendiri.

“Saya sudah mengingatkan pihak PT Pos melalui kurir yang biasa mengirimkan paket ke rumah saya. Bahkan sebelum kejadian, ada orang yang mengaku dari PT Pos yang datang untuk mengirimkan paket ke rumah tetangga, tetapi saat ditanya mengenai barangnya, orang tersebut menghilang dengan alasan mengambil paket di mobil,” jelas Shelina, Senin 4 November 2024.

Kecurigaan terhadap orang tersebut membuat Shelina terus berkomunikasi dengan kurir PT Pos agar paket yang bernilai sekitar Rp85 juta tersebut dikirim langsung ke rumahnya dan tidak diberikan kepada siapa pun kecuali dirinya. Pihak PT Pos pun mengiyakan permintaan tersebut. Namun, kenyataan yang dihadapi Shelina sangat mengecewakan, tiga dus paket besar dan satu dus paket kecil justru diserahkan kepada orang yang tidak berhak.

“Saya sangat kecewa, padahal saya sudah mewanti-wanti agar paket dikirim langsung ke rumah. PT Pos menawarkan ganti rugi, namun hanya sebesar Rp6 juta untuk enam resi yang hilang. Itu tidak sebanding dengan kerugian kami yang mencapai Rp85 juta akibat kelalaian mereka,” tegasnya.

Shelina menambahkan bahwa sebelum melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis, dirinya juga sempat mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun hanya mampu memediasi karena tidak memiliki kewenangan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan upaya hukum agar semua pihak mendapatkan keadilan dan kebenaran. Kami juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi ketika berbelanja online,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan