Satgas Pasti OJK menilai bahwa aplikasi XFA AI beroperasi di luar izin yang dimiliki, melakukan penawaran penempatan dana dan perekrutan anggota, serta menawarkan produk jasa yang mengarah pada modus skema Ponzi.
Selain itu, aplikasi ini tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Belajar dari pengalaman aplikasi XFA AI, masyarakat harus lebih waspada untuk memeriksa dua hal penting, yaitu legalitas dan logis dalam penawarannya dari platform investasi tersebut, agar terhindar dari kerugian.