Selamat! NIK e-KTP Anda Terdata Dana Bansos PKH 2024, Saldo Rp2,4 Juta Cair!

JABAR EKSPRES – Cek segera ketentuang untuk mencairkan dana bansos PKH 2024 senila RP2,4 juta melalui validasi NIK E-KTP per hari ini. Begini cara mudahnya!

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 melalui NIK e-KTP, dengan nominal Rp2,4 juta bagi penerima kategori tertentu. Simak syarat dan cara cek statusnya!

Melalui validasi NIK e-KTP, penerima yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan dengan nominal hingga Rp2,4 juta. Simak penjelasan lengkap mengenai kategori penerima, syarat, tahapan pencairan, dan cara mengecek status bantuan PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan dana bansos PKH secara bertahap dengan bantuan hingga Rp2,4 juta bagi penerima yang memenuhi syarat tertentu.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat utama, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
  2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI sebagai keluarga membutuhkan.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri serta belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, penerima bantuan dapat memperoleh dana PKH untuk mendukung kebutuhan keluarga, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan.

Baca Juga: Cara Klaim Saldo Gratis Rp500.000 di E-Wallet Langsung Cair, Ini Dia Syaratnya!

Nominal dan Kategori Penerima Dana PKH 2024

Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima dengan nominal bantuan yang bervariasi, yaitu:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.
  2. Anak Usia Dini/Balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  3. Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta per tahun.
  4. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta per tahun.
  5. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan