Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir November 2024 Khusus di Jawa Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir November 2024 Khusus di Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir November 2024 Khusus di Jawa Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) dan bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai insentif menarik.

Selain pembebasan denda, Bapenda Jabar juga menawarkan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan yaitu:

Baca Juga:Apakah Koperasi Bahana Lintas Nusantara Terbukti Aman? Cek FaktanyaNITG Aplikasi Penghasil Uang, Apakah Terbukti Aman atau Penipuan Berkedok Investasi?

  • 2% Diskon: Bagi yang membayar pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
  • 4% Diskon: Bagi yang membayar pajak dengan jatuh tempo 30 hingga 180 hari.

Pemerintah Jawa Barat mempermudah proses pengecekan pajak kendaraan melalui beberapa platform digital seperti aplikasi Sapawarga, website resmi Bapenda Jabar, dan aplikasi SIGNAL. Di sini, wajib pajak bisa mengetahui status pajak kendaraan, jumlah tunggakan, dan nominal yang harus dibayarkan.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • STNK Asli
  • E-KTP Pemilik Kendaraan
  • SKKP atau SKPD Terakhir
  • BPKB Asli
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan (untuk balik nama kendaraan)
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (untuk BBNKB II)
0 Komentar