JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) dan bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai insentif menarik.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan dalam bentuk pembebasan denda, tetapi juga potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Baca Juga : Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online di Jawa Barat dengan e-Samsat
Pemutihan ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Bebas Denda PKB: Pembebasan denda bagi yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II): Wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan untuk kedua kalinya atau lebih akan dibebaskan dari bea ini.
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak: Pembebasan berlaku untuk pokok pajak tahun ketiga hingga kelima, atau lebih lama lagi.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lewat: Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah lewat waktu juga dihapuskan, namun denda untuk tahun berjalan masih dikenakan.
Pemutihan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
Selain pembebasan denda, Bapenda Jabar juga menawarkan diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon yang diberikan yaitu:
- 2% Diskon: Bagi yang membayar pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
- 4% Diskon: Bagi yang membayar pajak dengan jatuh tempo 30 hingga 180 hari.
Pemerintah Jawa Barat mempermudah proses pengecekan pajak kendaraan melalui beberapa platform digital seperti aplikasi Sapawarga, website resmi Bapenda Jabar, dan aplikasi SIGNAL. Di sini, wajib pajak bisa mengetahui status pajak kendaraan, jumlah tunggakan, dan nominal yang harus dibayarkan.
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK Asli
- E-KTP Pemilik Kendaraan
- SKKP atau SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan (untuk balik nama kendaraan)
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (untuk BBNKB II)