JABAR EKSPRES – Dugaan kampanye yang berbau Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) diduga dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 2 Dadang Supriatna.
Pelanggaran kampanye ini diduga dilakukan saat Dadang sedang berkampanye di Situ Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/10).
Bahkan video kampanye dirinya tersebut sempat diunggah oleh salah satu akun TikTok dan memperlihatkan dirinya tengah berkampanye mengenakan kemeja hijau yang menjadi ciri khasnya.
Dalam video tersebut pun, banyak warga yang hadir, dan dalam kampanye nya itu yang pernah mencoblosnya saat Pilkada 5 tahun sebelumnya dijamin masuk Surga.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana membenarkan terkait adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Informasi awal kami menerima laporan adanya salah satu paslon yang berkampanye tidak sesuai dengan Pasal 69 ayat b Undang-Undang Pemilu, dimana dalam Pasal tersebut dilarang menghina seseorang, SARA, menghina Calon Gubernur dan Wakil, Calon Walikota- Wakil Walikota, Calon Bupati-Wakil Bupati serta partai politik,” ujar Kahpiana saat ditemui Sabtu (2/11).
Kahpiana menjelaskan, adanya laporan tersebut diterima oleh Bawaslu melalui akun resmi media sosialnya.
Kemudian pihaknya langsung menelusuri pelapor yang memberikan laporan namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait hal itu.
Bahkan pihaknya sudah memeriksa video tersebut dan tidak menemukan adanya frasa terkait itu.
“Kami sudah memeriksa video yang beredar, tapi tidak menemukan frasa terkait hal itu,” ungkapnya.
Kahpiana menambahkan, jika pihaknya sudah sangat teliti terkait adanya laporan video tersebut, namun tetap tidak ditemukan adanya frasa itu.
Sehingga informasi terkait hal itu pun tidak menjadikannya sebagai temuan pelanggaran.
“Sudah diperiksa sangat teliti dan memang tidak ditemukan frasa per frasa kalimat yang disampaikan, sehingga kami tidak jadikan informasi itu sebagai temuan,” pungkasnya.