JABAR EKSPRES – Kejadian yang menghebohkan terjadi di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ketika seorang habib berinisial N (26) diduga digerebek tengah malam di kamar seorang wanita bersuami. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 3 pagi dan membuat warga setempat terkejut.
Penggerebekan itu menjadi perbincangan publik setelah video dan kabar tersebar luas di media sosial. “Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo Digerebek,” demikian tertulis dalam unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) oleh akun @b3doel.
Postingan yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024) itu langsung viral, memicu berbagai respons netizen. Bagaimana kronologinya? Simak di bawah ini yang Jabarekspres.com rangkum dari beberapa sumber.
Kronologi Penggerebekan
Menurut informasi yang beredar, habib berinisial N mengunjungi rumah wanita berinisial M (26) pada malam kejadian. Saat itu, suami dari M diketahui sedang bekerja sebagai pelaut dan tidak berada di rumah. Kehadiran Habib N di kamar M pada dini hari itulah yang memicu kecurigaan warga sekitar. Akhirnya, sejumlah warga memutuskan melakukan penggerebekan sekitar pukul 3 pagi dan mendapati keduanya berada di kamar secara berduaan.
BACA JUGA: Lumayan Perharinya Bisa Dapetin Saldo Rp100.000 Gratis dari Aplikasi Readward Cair Langsung ke DANA
Kejadian ini membuat warga desa setempat geram karena dianggap melanggar norma sosial. Video penggerebekan beredar luas, menyulut perbincangan tentang moralitas dan etika tamu yang bertandang pada waktu tidak wajar, terlebih dengan wanita yang sudah bersuami.
Mediasi dan Surat Pernyataan Damai
Untuk meredakan ketegangan, kedua pihak akhirnya mengikuti pertemuan mediasi yang diadakan pada Senin (28/10/2024). Mediasi tersebut melibatkan perwakilan warga, yaitu Mamik SPJ (43), dan dihadiri oleh Nizar dan Mega, sang wanita yang menjadi pusat perhatian kasus ini. Hasil dari mediasi tersebut adalah surat pernyataan yang disepakati bersama oleh ketiga pihak.
Surat tersebut ditandatangani pada Selasa (29/10/2024) dan memuat lima poin kesepakatan penting. Di dalamnya, pihak pertama (Nizar) dan pihak kedua (Mega) mengakui kesalahan mereka terkait kunjungan pada waktu tidak semestinya dan memohon maaf kepada warga sekitar atas kegaduhan yang terjadi. “Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar norma ini,” demikian isi salah satu poin surat pernyataan.