JABAR EKSPRES – Buku nikah milik seorang warga bernama Bayu Yana (54) yang tinggal di Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga nomor registernya palsu.
Diakuinya, persoalan bermula ketika sedang mengurus berkas pembuatan akta kelahiran anak, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang menolak, sebab keabsahan buku nikahnya justru dipertanyakan.
“Disarankan buat verifikasi lagi ke KUA (Kantor Urusan Agama), untuk memeriksa dokumen buku nikah,” katanya, Kamis (31/10).
BACA JUGA: Puluhan Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, 6 Orang Diduga Meninggal Dunia
Bayu merasa kebingungan atas masalah yang menimpa keluarganya. Buku nikah miliknya itu telah dipegang sejak dikeluarkan oleh KUA Nagreg, Kabupaten Bandung pada 2008 lalu.
“Waktu istri mengurus akta kelahiran anak, Disdukcapil Sumedang menyarankan agar kami memverifikasi ke KUA. Tapi kami malah diarahkan untuk mengikuti sidang isbat yang memerlukan biaya cukup besar,” bebernya.
Di sisi lain, upaya Bayu dalam memverifikasi keabsahan buku nikah tersebut, pihak KUA Nagreg menyampaikan untuk sidang isbat.
“KUA Nagreg katanya sidang isbat memang diperlukan, untuk memperoleh pengakuan hukum terkait status pernikahan saya dan istri,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala KUA Nagreg, Acu Salahudin menerangkan, nomor register buku nikah yang bersangkutan memang tidak valid.
Adapun buku nikah yang nomor registernya diduga tidak valid itu, ditanda tangani oleh pimpinan sebelumnya yang bertugas pada 2008 lalu.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan nomor register tersebut memang tidak tercatat dalam dokumen kami,” terangnya.
Dalam pemeriksaan di KUA Nagreg, Acu menemukan bahwa nomor register buku nikah Bayu, yakni 140/30 IV 2008, tidak tercatat dalam arsip resmi KUA Nagreg serta nama juga tercatat atas nama orang lain.
“Yang ada hanya nomor 140/28 IV 2008 yang sesuai dengan catatan resmi tahun itu (2008),” imbuhnya.
BACA JUGA: UPDATE Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4 Siap Cair November 2024? Ini Infonya