JABAR EKSPRES – Buku nikah milik seorang warga bernama Bayu Yana (54) yang tinggal di Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga nomor registernya palsu.
Diakuinya, persoalan bermula ketika sedang mengurus berkas pembuatan akta kelahiran anak, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumedang menolak, sebab keabsahan buku nikahnya justru dipertanyakan.
“Waktu istri mengurus akta kelahiran anak, Disdukcapil Sumedang menyarankan agar kami memverifikasi ke KUA. Tapi kami malah diarahkan untuk mengikuti sidang isbat yang memerlukan biaya cukup besar,” bebernya.
Baca Juga:Puluhan Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, 6 Orang Diduga Meninggal DuniaPemkab Bogor Sukses Raih Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024
Ketika dikonfirmasi, Kepala KUA Nagreg, Acu Salahudin menerangkan, nomor register buku nikah yang bersangkutan memang tidak valid.
Dalam pemeriksaan di KUA Nagreg, Acu menemukan bahwa nomor register buku nikah Bayu, yakni 140/30 IV 2008, tidak tercatat dalam arsip resmi KUA Nagreg serta nama juga tercatat atas nama orang lain.
